Ketua DPR RI Puan Maharani (foto:kompas)
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan soal pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Menurut Puan Maharani, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI. Dari kesimpulan itu, MKMK pun tak berwenang memproses laporan terhadap Adies, termasuk jika ada dari laporan dari DPR RI.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Poin selanjutnya, Politikus PDIP ini menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Puan juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir.
Sebelumnya, Adies Kadir yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah namanya dicalonkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI.
Kemudian, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.