Puan juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK
Rudianto menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan mandat konstitusional mengenai mekanisme pengisian hakim MK.