Ilustrasi palu sidang (foto: Doknet)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, mulai fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna, tidak melanggar aturan.
Keputusan itu disampaikan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). Selain Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dan Wakil Ketua MKD DPR Manghut Sinaga juga hadir dalam sidang tersebut.
Dek Gam menegaskan bahwa pihaknya perlu memeriksa terkait proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang dilakukan oleh DPR RI. Terlebih, keabsahan pemilihan tersebut juga ikut dipertanyakan oleh beberapa kelompok.
"Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Politikus PAN ini menjelaskan, MKD DPR lalu melakukan kajian hingga penelusuran data terkait pencalonan Adies Kadir.
"Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," jelasnya.
Dengan demikian, Dek Gam memastikan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir.
"Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," imbuhnya.
Berikut amar putusan MKD DPR RI yang dibacakan oleh Dek Gam: