Menurut Sandi, MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya
Sebab, kata Fahri Lubis, MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya
Masinton menuturkan karena lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dirinya tidak bisa menghadiri pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini karena padatnya agenda kegiatan selaku pimpinan MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya