• Info DPR

Anggota DPR Ingatkan MKMK Jangan Keluar dari Rel Konstitusi

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 13/02/2026 21:30 WIB
Anggota DPR Ingatkan MKMK Jangan Keluar dari Rel Konstitusi Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo (Istimewa)

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus kembali pada rel konstitusional dan tidak memperluas tafsir kewenangan di luar mandat yang telah ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 maupun Undang-Undang Dasar 1945

Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menanggapi pernyataan Ketua MKMK Prof. I Dewa Gede Palguna terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Prof. Adies Kadir.

“MKMK dibentuk untuk menegakkan kode etik hakim yang sedang menjabat, bukan untuk mengadili proses pengangkatan atau peristiwa sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi,” tegas Rudianto dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Ia mengingatkan, Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 secara jelas menegaskan prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas MKMK. Prinsip tersebut, kata dia, harus tercermin dalam setiap sikap dan pernyataan, termasuk dalam merespons laporan masyarakat.

“Jangan sampai lembaga etik justru menimbulkan kegaduhan institusi. Kearifan dan kebijaksanaan itu penting demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Rudianto juga menekankan bahwa filosofi pembentukan MKMK adalah untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menilai atau bahkan menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang dan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945.

“Jika MKMK masuk ke ranah proses pengangkatan, itu sudah keluar dari kompetensi absolutnya. Pengangkatan hakim konstitusi adalah domain lembaga pengusul yang sah secara konstitusi,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip restraint of authority dan restraint of institution, yakni pembatasan kewenangan dan pembatasan institusi. Tanpa pembatasan tersebut, menurutnya, justru berpotensi terjadi pelampauan kewenangan yang bertentangan dengan semangat konstitusionalisme.

“Lembaga etik harus menjadi teladan dalam ketaatan terhadap batas kewenangan. Jangan sampai justru terkesan melampaui konstitusi,” ujar Rudianto.

Rudianto menegaskan, MKMK seharusnya menjadi penjaga marwah Mahkamah Konstitusi, bukan sumber polemik baru dalam dinamika ketatanegaraan.

“Ketertiban berkonstitusi harus dijaga bersama. MKMK adalah barikade etik, bukan arena perluasan tafsir kewenangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Palguna memaparkan, terdapat mekanisme yang diterapkan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam memproses gugatan di MK, baik pengujian undang-undang (PUU) maupun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Mekanisme pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim akan membahas dan menentukan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

“Cara yang pertama adalah dibicarakan dalam RPH. Kemudian di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” jelas Palguna.

Mekanisme kedua adalah penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Apabila hakim masih ragu, ia juga dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkas Palguna.