• Info DPR

Waka Komisi III: Keberadaan PPATK Strategis Berantas TPPU dan Pendanaan Terorisme

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/02/2026 14:45 WIB
Waka Komisi III: Keberadaan PPATK Strategis Berantas TPPU dan Pendanaan Terorisme Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro (Foto: dpr)

JAKARTA -  Pengawasan terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting mengingat peran strategisnya mendukung penegakan hukum. Khususnya, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro saat membuka rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK dan jajarannya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa Komisi III ingin mengetahui laporan realisasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2025, capaian target kinerja, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

"Kami tentu berkepentingan memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan penggunaan anggaran PPATK benar-benar memberikan dampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” ujar Dede. 

Tidak hanya itu, lanjut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Komisi III ingin mengetahui terobosan dan langkah strategis PPATK ke depan dalam menjawab dinamika dan kompleksitas kejahatan keuangan.

Sehingga, kata Dede, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan tindak lanjut atas hasil rapat kerja ini, agar pelaksanaan tugas PPATK ke depan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melaporkan perkembangan penanganan transaksi mencurigakan, termasuk upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dipaparkannya, selama tahun 2025 PPATK menerima total 43 juta laporan. Jumlah tersebut meningkat 22,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 35,6 juta laporan.

Lonjakan laporan tersebut membuat PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan per jam pada hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 17.825 laporan per jam.

Dari puluhan juta laporan yang masuk, PPATK kemudian melakukan analisis serta pemeriksaan lebih lanjut. Ivan menyebut, total perputaran dana yang terindikasi terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme mencapai Rp2.085 triliun.