Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: ANTARA)
JAKAKRTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi sejak Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil Hanif yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik mendalami keterangan Hanif untuk membuka kotak pandora terkait mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing di masa jabatannya.
"Kami menduga praktik demikian (pemerasan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dugaan keterlibatan pejabat Kemnaker di era Hanif terkuak dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto.
Penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri diduga telah menerima aliran uang panas dari pemerasan pengurusan RPTKA jauh sebelum ia menjabat sekjen.
Praktik itu disinyalir sudah dilakukan Heri sejak ia menduduki posisi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010 hingga 2015.
"Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, juga diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA (2010–2015)," ungkap Budi.
Mengingat rentang waktu kejadian (tempus delicti) yang cukup panjang, keterangan Hanif Dhakiri dinilai krusial untuk menjelaskan bagaimana sesungguhnya praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA dijalankan pada eranya.
Terkait ketidakhadiran Hanif Dhakiri pada panggilan Jumat pekan lalu tanpa keterangan, KPK memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua. Namun, belum dijelaskan tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.
"Untuk waktu penjadwalan ulangnya nanti kami infokan kembali. Saat ini belum terjadwal fix-nya," kata Budi.
Ketika disinggung apakah KPK juga akan memanggil eks Menaker lainnya, seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Ida Fauziyah, mengingat kasus ini merupakan pengembangan perkara yang memiliki rentang waktu panjang, Budi menyatakan peluang tersebut tetap terbuka tergantung kebutuhan penyidikan.
"Kita lihat perkembangannya dan kebutuhan di proses penyidikan, apakah kemudian juga dibutuhkan kesaksian atau keterangan dari para pihak tersebut untuk menjelaskan pengurusan RPTKA pada periodenya," kata dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini telah menyeret sejumlah pejabat Kemnaker.
Total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat ini ditaksir mencapai Rp135,3 miliar, di mana tersangka Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar yang sebagian telah disamarkan menjadi aset kendaraan.