"Marilah kita, seluruh jajaran Kemnaker, mendalami core values ASN dan pedoman perilaku yang terkandung di dalamnya serta dapat menjabarkan dalam pedoman perilaku sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja masing-masing," ucap Sekjen Anwar.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural.