• News

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

M. Habib Saifullah | Jum'at, 30/01/2026 14:50 WIB
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat, 30 Januari 2026.

Yaqut tiba bersama kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.15 WIB. Dia mengaku akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selaku mantan staf khususnya.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan.

Dia mengaku belum mengetahui apa yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaannya hari ini. Ia juga mengklaim tidak ada persiapan khusus dan hanya membawa sebuah buku catatan.

"Nanti ya, nanti ya. Saya bawa blocknote aja buat mencatat, gaada catatan," kata dia.

KPK telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.