• Info DPR

Legislator PAN Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Hangus ke MK

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 14/01/2026 15:38 WIB
Legislator PAN Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Hangus ke MK Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi (Foto: dpr)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Faraksi PAN, Okta Kumala Dewi mendukung langkah sepasang suami istri yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik penghangusan sisa kuota internet.

Bagi Okta, keberanian menempuh jalur konstitusional mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjadi alarm bagi negara untuk lebih hadir melindungi hak konsumen.

“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Karena itu, ketika hak atas layanan tersebut dirasa tidak adil, menurutnya, masyarakat berhak memperjuangkannya melalui mekanisme konstitusi.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjut Okta, bukan sekadar soal kuota yang hangus. Ia mencerminkan relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan di tengah transformasi digital yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi berkeadilan.

“Saya mendukung penuh upaya masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Okta mengakui isu ini bukan hal baru baginya. Selama ini, ia kerap menyuarakan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik kuota internet hangus. Pasalnya, kuota tersebut dibeli dengan uang masyarakat dan semestinya tidak bisa dihapus begitu saja tanpa kejelasan mekanisme serta perlindungan hukum.

“Apa yang diperjuangkan masyarakat hari ini sejalan dengan apa yang saya suarakan di DPR. Harus ada keadilan bagi konsumen. Kuota internet itu hak rakyat,” kata Politisi Fraksi PAN ini.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah besarnya nilai ekonomi yang terlibat. Berdasarkan data dan temuan yang beredar, nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun. Angka fantastis ini, menurut Okta, tak boleh dibiarkan berlalu tanpa penjelasan terbuka.

“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Diperlukan transparansi dan investigasi agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Di titik inilah, Okta mendorong peran kelembagaan DPR RI untuk bertindak lebih konkret. Ia meminta Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi, agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan menyeluruh.

“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan para penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Okta.