Sistem proporsional terbuka merupakan putusan MK pada tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan pemerintah menaikan harga BBM sangat memberatkan rakyat. Dalam situasi sulit sekarang seharusnya pemerintah memiliki sense of crisis yang tinggi.