Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan keterlibatan BPK dalam menghitung kerugian negara suatu perkara korupsi merupakan bentuk sinergi baik dalam pemberantasan korupsi.
Budi juga menyebut pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara untuk melengkapi kepingan-kepingan data dan informasi yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya.
"Mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini di mana pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia, karena dalam kenyataannya para calon jemaah harus menunggu sampai puluhan tahun bahkan ada yang sampai 30-40 tahun menunggu untuk bisa melaksanakan ibadah haji," ucap Budi.
Tambahan 20.000 kuota haji itu diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni sebanyak 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
"Artinya apa? Penambahan kuota haji ini kemudian berdampak kepada para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro perjalanan haji yang mengelola kuota haji tersebut, melakukan jual beli, sehingga dalam proses penyidikan perkara ini KPK secara runut melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," tutur Budi.
"Bagaimana proses-proses diskresi dilakukan, apakah inisiatifnya murni top-down dari Kementerian Agama atau ada bottom-up, ada inisiatif-inisiatif dari bawah seperti dari asosiasi ataupun para PIHK ini, karena pihak-pihak tersebut kemudian yang terdampak mendapatkan tambahan kuota haji yang signifikan," sambungnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.