• Info DPR

Anggota DPR Desak BPN Segera Tuntaskan Konflik Agraria

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 21/11/2025 23:03 WIB
Anggota DPR Desak BPN Segera Tuntaskan Konflik Agraria Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (Foto: dpr)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan harmonisasi regulasi pertanahan dan percepatan penyelesaian konflik agraria.

Khozin menjelaskan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan BPN tidak dapat dipisahkan dari dua target prioritas lainnya, yakni peningkatan pelayanan publik dan penanganan konflik agraria.

“Filosofi PNBP itu tidak berdiri sendiri. BPN memiliki tiga prioritas utama: pelayanan prima kepada masyarakat, zero tolerance terhadap konflik agraria, dan barulah peningkatan PNBP,” ujar Khozin dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Hal tersebut Khozin sampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/11/2025).

Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi capaian Kanwil BPN Jawa Timur yang dalam lima tahun terakhir terus melampaui target PNBP, bahkan mencapai 150 persen pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, Khozin menekankan bahwa keberhasilan fiskal tidak boleh mengesampingkan persoalan agraria di lapangan. Ia meminta agar peningkatan PNBP sejalan dengan perbaikan layanan, mulai dari proses pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat.

Dalam dialog tersebut, sejumlah kepala daerah juga menyampaikan masukan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Khozin mengingatkan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak justru menghambat proyek strategis nasional.

“Kita harus cek hulunya, terutama regulasinya, karena tata kelola pertanahan tidak hanya diatur oleh ATR/BPN. Ada juga kementerian kehutanan, pertanian, hingga BUMN,” ucapnya.

Khozin menilai keberadaan Panitia Khusus Percepatan Reforma Agraria yang saat ini bekerja di DPR menjadi momentum penting untuk menyelaraskan aturan pertanahan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.

Harmonisasi tersebut, tegasnya, diperlukan agar Kanwil dan Kantah BPN tidak menghadapi bias atau ambiguitas saat menerapkan kebijakan di lapangan.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih banyaknya konflik agraria di Jawa Timur. Sejumlah kasus yang mencuat meliputi konflik masyarakat dengan PT KAI di Surabaya, Jember, dan Bondowoso; serta sengketa antara warga dan TNI di Pasuruan.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penyelesaiannya harus dicari secepat-cepatnya,” tegas Khozin.

Komisi II memastikan akan terus memantau upaya penyelesaian konflik agraria serta mendorong penyempurnaan regulasi pertanahan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.