JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Uang dikembalikan ke KPK karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Belum disebutkan total uang yang dikembalikan oleh biro travel haji dimaksud. Budi hanya mengatakan pihaknya telah menyita uang tersebut untuk dijadikan barang bukti perkara.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Budi berharap biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi kuota haji untuk bersikap kooperatif membantu proses penyidikan.
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dengan jujur ketika diperiksa KPK dan mengembalikan uang yang diduga diterima secara tidak sah.
"Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota Haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Sebelum ini, KPK menyampaikan juga telah menerima pengembalian uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, KPK hingga kini belum memberi informasi berapa total uang yang dikembalikan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.