• Info DPR

Percepat Pembahasan RUU KUHP, Komisi III DPR Keliling Indonesia Serap Aspirasi

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 13/09/2025 17:45 WIB
Percepat Pembahasan RUU KUHP, Komisi III DPR Keliling Indonesia Serap Aspirasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Foto: ig@sari1yuliati

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pihaknya tengah berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Di antaranya dengan melakukan Kunjungan Kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi.

Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ujar Sari saat kunjungan kerja spesifik di Jambi, Jumat (12/9/2025).

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Ketua Tim Kunjungan Kerja Serap Masukan RUU KUHAP ini, mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurut Sari, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR RI.

“Alhamdulillah, di Jambi ini kita berdiskusi secara maksimal. Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini dalam keterangan tertulis.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menambahkan bahwa idealnya RUU KUHAP baru dapat disahkan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada 2026.

“Idealnya, KUHP 2026 baru, KUHAP-nya juga baru. Tanpa KUHAP baru pun KUHP tetap berjalan, tapi belum komplit, belum sempurna. Karena itu kita akan berusaha mengejarnya, mudah-mudahan bisa tercapai,” ujar dia.