JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar di publik tentang kenaikan gaji anggota DPR RI. Menurut Adies, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI.
Kadir mengatakan bahwa yang ada ialah tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR. Hal ini diberikan karena legislator kini tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas seperti periode sebelumnya.
Adies menjelaskan dimulai awal periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Hal itu karena pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara telah mengambil alih dan mengalihfungsikan rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh Anggota DPR. Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan kepada tiap Anggota DPR.
"Terkait dengan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR, seperti tunjangan beras juga tidak ada kenaikan, masih sama seperti periode sebelumnya. Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp200.000 per bulan, belum ada kenaikan sejak tahun 2010," kata Adies dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
"Dengan demikian, dapat saya tegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI, yang ada hanya tambahan tunjangan perumahan pengganti rumah dinas. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yg berkembang di masyarakat," ujar dia menambahkan.