JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 pada Kamis (14/8/2024).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi yang digeladag penyidik merupakan kantor pihak swasta. Namun, ia mengungkap secara gamblang lokasi kantor tersebut.
“Tim kembali melakukan giat penggeledahan di salah satu kantor pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Budi belum bisa membeberkan barang bukti yang dicari untuk kemudian disita dari kegiatan tersebut. KPK mengingatkan agar para pihak terkait kasus ini bersikap kooperatif.
"Mengingat kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan adalah untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," kata Budi.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak kooperatif maupun ada upaya untuk penghilangan barang bukti," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, KPK juga menggeledahan sebuah rumah milik pihak yang terkait dengan perkara pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dari lokasi itu, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat dan properti.
KPK menaikkan status perkara dugaan korupso kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
KPK mengungkap asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kementerian Agama agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus
Lobi-lobi itu terjadi ketika pejabat Kemenag melakukan rapat dengan pihak asosiasi haji dalam rangka membahas kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah agar dibagi dua.
KPK juga sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
Lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupi kuota haji ini. Namun, KPK tidak mengungkap ratusan agen travel tersebut.
KPK menjelaskan setiap travel mendapat jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu tergantung seberapa besar atau kecil travel tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.