• Oase

Ini Alasan Salat Jumat Hanya Diwajibkan untuk Laki-laki

M. Habib Saifullah | Jum'at, 18/04/2025 11:45 WIB
Ini Alasan Salat Jumat Hanya Diwajibkan untuk Laki-laki Ilustrasi Salat Jumat di Masjid (foto:artikula)

JAKARTA - Salat Jumat merupakan ibadah mingguan umat Islam yang dilaksanakan setiap hari Jumat saat waktu Zuhur tiba. Ibadah ini menggantikan salat Zuhur pada hari tersebut dan dilakukan secara berjamaah di masjid, lengkap dengan dua khutbah sebelum salat.

Namun, dalam pelaksanaannya, salat Jumat hanya diwajibkan atas kaum laki-laki Muslim, sementara perempuan, anak-anak, musafir, dan orang sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Lalu, apa dasar dari ketentuan ini menurut syariat Islam?

Melansir dari berbagai sumber, penjelasan mengenai kewajiban salat Jumat secara spesifik telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang kemudian diperjelas oleh hadist-hadist Nabi Muhammad SAW.

Hukum asal salat Jumat adalah fardhu ain (wajib individual), namun hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Sementara kelompok lain diberi rukhsah (keringanan) untuk tidak menghadirinya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dala Al-Quran surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Lantas, siapa saja yang wajib melaksanakannya? Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

"Salat Jumat itu wajib atas setiap Muslim, kecuali empat: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud, no. 1067; dinilai shahih oleh al-Albani)

Dari hadist tersebut, para ulama seperti Imam An-Nawawi, Imam Asy-Syafi’i, hingga para fuqaha dari mazhab lainnya sepakat bahwa salat Jumat diwajibkan hanya bagi laki-laki yang telah baligh, berakal, bermukim (tidak sedang safar), dan sehat. Sementara perempuan, meskipun tidak diwajibkan, diperbolehkan untuk menghadiri salat Jumat jika ingin.

Alasan tidak diwajibkannya salat Jumat bagi perempuan berkaitan dengan kemaslahatan dan kondisi kodrati mereka. Islam memudahkan perempuan agar tidak terbebani dengan keharusan keluar rumah atau berada di ruang publik pada waktu-waktu tertentu, mengingat mereka memiliki tanggung jawab rumah tangga, anak-anak, dan kebutuhan privasi yang berbeda dari laki-laki. Ini adalah bentuk rahmat dan keadilan dalam syariat, bukan diskriminasi.

Di samping itu, dalam kondisi sosial masyarakat masa kini, wanita bisa tetap memperoleh pahala besar dengan salat Zuhur di rumahnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW

وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

"Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka (untuk salat)."
(HR. Abu Dawud, no. 567; dinilai shahih oleh al-Albani)

Keywords :


Salat Jumat Laki laki
.
Islam Hukum
.