JAKARTA - Komisi III DPR RI mengingatkan pemerintah banyak public figure yang terlibat dalam promosi judi online, tetapi kasusnya mandek dan tidak jelas.
Demikian diungkap Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, Kamis (7/11/2024), menanggapi penangkatan GTiktoker Gunawan alias Sadbor karena diduga mempromosikan Judi Online.
"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tapi kasusnya tidak jelas," kata Martin seperti diberitakan dpr.go.id, Jumat (8/11/2024).
Gunawan Sadbor, warga Sukabumi, ditangkap oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penangkapan pemilik joget `Ayam Patuk` ini kembali mengingatkan akan banyaknya public figure yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi online.
Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi online, serta menerapkan prinsip keadilan.
“Usut dan tindak juga public figure yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi online, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut,” ujarnya.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua,” tambah Martin.
Sejauh ini, sejumlah artis dan influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online. Lebih dari 25 artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para pengikut mereka.
Beberapa artis yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato. Sebelumnya, sejumlah artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online, antara lain presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, dan selebgram Arief Muhammad.
Martin juga menyebutkan bahwa semakin banyak pihak yang mencoba menyamarkan judi online dalam bentuk game online atau hiburan. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, termasuk kecanduan.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan bahwa siapa pun yang mempromosikan platform judi online bisa diduga melakukan tindak pidana meskipun tidak terlibat langsung dalam perjudian. Apapun bentuk kontennya, menurut Martin, pihak yang mempromosikan judi online telah membentuk persepsi yang salah di kalangan masyarakat tentang dampak negatif perjudian.
"Promosi judi online yang dilakukan oleh artis juga jelas mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi individu yang rentan terhadap kecanduan atau yang literasinya kurang," ucap Martin, yang merupakan legislator dari Dapil Sulawesi Utara.
Sebagai informasi, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini meningkat 83,5% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 327 triliun.
Judi online juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36%, atau 25,9 juta penduduk.