Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Foto: dpr
JAKARTA – Komisi I DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/11/2024).
Salah satu yang disoroti dalam RDP ini adalah terkait pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Informasi dan Digital, Meutya Hafid, hadir langsung untuk memaparkan langkah-langkah yang diambil oleh Kemkomdigi dalam menangani isu tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal ini. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi tidak akan dibiarkan bekerja sendiri, melainkan akan didukung penuh oleh DPR RI.
“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, pemainnya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah," ujar Okta.
Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial yang diakibatkan oleh judi online dan pinjaman ilegal. Menurut data yang ia peroleh, di Kota Tangerang, Banten, terdapat sekitar 2.000 kasus perceraian yang mayoritas disebabkan oleh kedua masalah tersebut. Ia juga menyoroti insiden kekerasan dalam rumah tangga yang dipicu oleh kecanduan judi online.
"Di Banten, khususnya Kota Tangerang, tercatat ada sekitar 2.000 perceraian terjadi dan mayoritas dikarenakan judol dan pinjol. Selain itu, ada juga kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan," tambahnya.
Sebagai langkah preventif, Okta mengusulkan perlunya sosialisasi bahaya judi online dan pinjaman ilegal secara masif kepada masyarakat. Ia mendorong Kemkomdigi untuk melibatkan organisasi masyarakat (ormas) seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), serta organisasi kepemudaan (OKP) dalam kampanye pemberantasan ini.
Persoalan judi online dan pinjaman ilegal telah menjadi perhatian khusus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian berhasil menangkap 11 oknum dari Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam membantu operasional situs judi online.