• News

Pakistan Tunda Keputusan atas Hukuman Pernikahan Tidak Sah Mantan PM Khan

Yati Maulana | Kamis, 30/05/2024 13:05 WIB
Pakistan Tunda Keputusan atas Hukuman Pernikahan Tidak Sah Mantan PM Khan Imran Khan, Perdana Menteri Pakistan yang digulingkan dalam pemungutan suara parlemen. Foto: Reuters

ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menunda keputusan banding mantan perdana menteri Imran Khan dan istri ketiganya terhadap hukuman mereka atas pernikahan yang melanggar hukum, kata pengacara mereka.

Khan dan istrinya Bushra Khan, juga dikenal sebagai Bushra Bibi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, tepat sebelum pemilu nasional pada 8 Februari, setelah dinyatakan melanggar hukum Islam karena tidak meninggalkan jangka waktu yang ditentukan setelah perceraian Bibi.

Penundaan tersebut karena hakim mengundurkan diri setelah dituduh bias oleh mantan suami Bibi, Khawar Maneka, kata pengacara Naeem Panjutha.

Kasus ini merupakan satu dari empat hukuman yang dijatuhkan pada Khan, tiga di antaranya terjadi menjelang pemilu. Mantan bintang kriket berusia 71 tahun dan Partai Tehree-e-Insaf Pakistan (PTI) yang dipimpinnya mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan upaya bermotif politik untuk menggagalkan kembalinya kekuasaan. Khan telah dipenjara sejak Agustus.

Pengadilan di Islamabad mengatakan pekan lalu bahwa mereka akan mengumumkan keputusannya pada hari Rabu tetapi Hakim Shahrukh Arjumand malah meminta Pengadilan Tinggi Islamabad untuk "mentransfer banding ke pengadilan lain", menurut salinan suratnya yang dibagikan oleh tim media Khan dan pengacara.

Surat itu mengatakan Maneka telah menunjukkan "ketidakpercayaan" pada Arjumand dan tidak pantas mengumumkan keputusannya.
Belum jelas apakah Pengadilan Tinggi akan mengalihkan kasus tersebut atau akan disidangkan lagi.

Kandidat yang didukung oleh partai Khan memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu bulan Februari tetapi gagal mencapai mayoritas, dan lawannya Shehbaz Sharif mampu membentuk pemerintahan dengan bantuan partai-partai sekutu.