• Info MPR

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Akhyar Zein | Senin, 06/05/2024 17:55 WIB
Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutan pelantikan Rektor Universitas Jayabaya, di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (6/5/24). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan pendidikan adalah salah satu kata kunci untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Karenanya pemerintah, para stakeholder dan partai politik harus bersama membangun sinergi, meneguhkan komitmen dalam semangat perbaikan dan pembaruan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui bidang pendidikan untuk meningkatkan daya saing.

"Membenahi berbagai persoalan Indonesia harus dimulai dengan membenahi SDM partai politik yang merupakan hulu demokrasi," ujar Bamsoet dalam sambutan pelantikan Rektor Universitas Jayabaya, di kampus Universitas Jayabaya, Jakarta, Senin (6/5/24).

Karena bagaimanapun dalam sebuah negara demokrasi, sambung Bamsoet, partai politik memiliki peran sangat menentukan arah kebijakan negara, baik di legislatif (DPR/DPRD), eksekutif, hingga di tingkat yudikatif.

"Termasuk dalam menentukan kebijakan dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Bamsoet juga mendukung rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk Presidential Club yang berisi para mantan Presiden RI, sebagaimana halnya yang berada di Amerika Serikat negara kampiun demokrasi.

"Jika di Amerika Serikat keberadaan Presidential Club yang diisi para mantan Presiden AS lebih bersifat informal, maka di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden."

"Dasar hukumnya dengan menghidupkan kembali Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 melalui amandeman kelima, yakni Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang," ujar Bamsoet.

Ia menjelaskan, pada masa pemerintahan Orde Baru, keberadaan DPA sejajar dengan presiden sebagai lembaga tinggi negara. Namun pasca amandemen keempat konstitusi dan bergulirnya reformasi, keberadaan DPA dihapuskan.

Sebagai gantinya, konstitusi melalui pasal 16 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).

"Pasal 16 konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan. Nomenklatur penamaannya bisa apa saja.

Bamsoet menambahkan, jika nanti dalam pemerintahan Prabowo - Gibran diberikan nama Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden melalui perubahan konstitusi kerena ada penyematan nama `Agung`, juga tak masalah.

"Kita pun tak perlu alergi dengan penamaan DPA sebagaimana yang pernah tersematkan pada masa pemerintahan Orde Baru. Karena diisi oleh para mantan presiden dan bahkan bila perlu ditambah dengan para mantan wakil presiden, maka sangat tepat dan pantas apabila diberikan nomenklatur DPA," ujarnya.

Bamsoet menerangkan, pelibatan para mantan presiden dan wakil presiden sangat penting bagi presiden terpilih dalam memastikan kesinambungan program pembangunan dari para presiden dan wakil presiden periode sebelumnya.

Sekaligus dapat memberikan saran, masukan, dan nasihat yang bernas, mengingat mereka sudah memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan.

"Dengan melibatkan para mantan presiden dan mantan wakil presiden, presiden terpilih memiliki `mentor` yang kredibel. Mengingat untuk memajukan Indonesia, tidak cukup hanya dalam waktu satu, dua periode pemerintahan."

"Butuh kesinambungan, keberlanjutan, sekaligus peningkatan perbaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet.

FOLLOW US