Informasi Salah, Satpol PPP Tertibkan Pom Mini Warung Madura

| Senin, 29/04/2024 16:24 WIB
Informasi Salah, Satpol PPP Tertibkan Pom Mini Warung Madura Video informasi salah tentang penertiban Pom Mini oleh petugas Satpol PP. Foto: tangkapanlayar

JAKARTA – Beredar tayangan video melalui pesan berantai Whatsapp yang berisi tentang sejumlah petugas Satpol PP melakukan pembongkaran SPBU Mini milik warung Madura.

Video tersebut diberi narasi, “momen petugas satpol pp mencabut pom mini di warung madura yg buka 24 jam.”

“Kalau udah kayak gini rugi jadinya.”

“Wow….menyusul nanti usaha lain ya….”

“Anjir rakyat sendiri ditindas.”

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Katakini.com, video tersebut sebelumnya diunggah oleh akun Instagram @Bocil_Ranger pada Senin (29/4/2023).

Tim Cek Fakta Katakini.com menemukan video aslinya, yakni kegiatan penertiban petugas satpol PP terhadap Pom Mini di Kota Balikpapan.

Video tersebut diunggah akun Youtube Pos Kupang, Tribun Network, 29 April 2024 dengan thumbnail, “Satpol PP Tertibkan Sejumlah Pom Mini.”

Berdasarkan narasi video Youtube Pos Kupang tersebut, tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa para petugas Satpol PP Kota Balikpapan tersebut menertibkan Pom Mini milik warung Madura.

Para petugas itu melakukan penertiban Pom Mini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan yang telah dikeluarkan sejak 4 Januari 2024 lalu. Berdasarkan SE Walikota Balipapan, Pom Mini dilarang beroperasi di tiga Kawasan, yaitu Kawasan tertib lalu lintas, jalan nasional, dan Kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Jadi, berdasasarkan tayangan video Youtube Pos Kupang tersebut, informasi video yang menarasikan bahwa Satpol PP melakukan penertiban Pom Mini warung Madura adalah informasi keliru alis hoaks.

 

Sumber Rujukan: https://www.youtube.com/watch?v=a2Q48ganKbw

FOLLOW US