• News

Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Evaluasi Pengelolaan Parkir Hingga Layanan Penitipan

Aliyudin Sofyan | Rabu, 17/04/2024 05:07 WIB
Pungli di Masjid Al Jabbar, Pemprov Evaluasi Pengelolaan Parkir Hingga Layanan Penitipan Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat. Foto: jabarekspres

BANDUNG - Viral di media sosial (Medsos) pengunjung Masjid Al Jabbar yang mengeluh adanya Pungutan Liar (Pungli) saat berkunjung ke masjid terbesar di Jawa Barat tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun terus mengevaluasi pengelolaan parkir, layanan penitipan alas kaki hingga tempat area transportasi di Masjid Al Jabbar.

Ketiga aktivitas pengelolaan tersebut rawan dengan tindakan Pungli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jabar telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung pasca terjadi pungli yang viral di media sosial. Terdapat tiga titik layanan yang rawan terjadi praktik pungli di Masjid Al Jabbar.

"Tiga area ini akan kami antisipasi agar tidak ada pungli lagi karena sangat krusial (terjadinya pungli) dari semua area," ujar Herman usai mengecek langsung ke Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, dengan antisipasi ke depan diharapkan dapat membuat pengelolaan lebih baik. "Tadi saya langsung rapat kecil dengan teman-teman untuk mengevaluasi secara komperhensif pengelolaan Masjid Raya Al Jabbar ini," katanya.

Setelah menjabat sebagai ketua harian Masjid Al Jabbar, ia meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa pungli yang terjadi di masjid tersebut.

Ia mengaku akan terus mengingatkan pengelola untuk melayani lebih baik. "Saya diberi amat menjadi ketua harian dewan eksekutif Masjid Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Insya Allah ini menjadi lebih baik lagi," kata dia.

Sebelumnya, salah seorang warganet mengeluhkan kondisi layanan parkir di Masjid Al Jabbar ke media sosial X.

Ia mengaku beberapa kali harus merogoh kocek diminta uang parkir dan uang penitipan alas kaki.

FOLLOW US