KPK Larang Indra Iskandar Bepergian ke Luar Negeri

| Selasa, 05/03/2024 19:07 WIB
KPK Larang Indra Iskandar Bepergian ke Luar Negeri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Foto: dpr

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Indra Iskandar masuk ke dalam daftar dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Selain Indra Iskandar/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Indra Iskandar, KPK juga melarang enam orang yang terkait dengan dugaan korupsi rumah jabatan tersebut.

Keenamnya adalah Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

Kemudian, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).

"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali menyebut pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan atau sampai dengan Juli 2024, dan kemungkinan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Meskpun telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri, KPK hingga saat ini belum mengumumkan nama-nama yang dijadikan tersangka.

FOLLOW US