Legislator: Ubah UU Agar KUA Jadi Tempat Menikah Semua Agama

| Kamis, 29/02/2024 14:27 WIB
Legislator: Ubah UU Agar KUA Jadi Tempat Menikah Semua Agama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan perlu mengubah regulasi atau Undang-undang agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat menikah semua agama.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, pencatatan pernikahan agama Islam dilakukan di KUA. Sedangkan, pernikahan agama lain cukup di pencatatan sipil.

“Karena itu maka ketika ada wacana untuk KUA juga dijadikan sebagai tempat untuk pernikahan agama lain, tentu yang harus diubah adalah regulasinya dulu. Karena memang selama ini regulasinya tidak memberikan kewenangan kepada KUA untuk memberikan layanan kepada agama selain agama Islam” kata Ace di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Meski demikian, Ace mempertanyakan urgensi mengubah UU Perkawinan agar KUA bisa mencatat pernikahan semua agama. “Tapi pertanyannya apakah memang seurgen itu kita harus misalnya memberikan satu revisi terhadap UU perkawinan dalam konteks KUA memberikan layanan?” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Namun, ia tetap mendukung usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai tempat menikah semua agama. Ace mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) memang seharusnya melayani semua agama.

“Memang seharusnya sekali lagi bahwa ya Kementerian Agama melayani semua agama gitu, karena sejatinya memang yang namanya negara ini ya harus berada di semua golongan,” tutupnya.

FOLLOW US