• Info DPR

Biro SDMA Sosialisasikan Target Kinerja 2024

Aliyudin Sofyan | Kamis, 22/02/2024 13:18 WIB
Biro SDMA Sosialisasikan Target Kinerja 2024 Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saifulloh foto bersama usai membuka acara sosialisasi pengisian target kinerja sesuai dengan SPK tahun 2024 bagi Tenaga Sistem Pendukung Setjen DPR RI di Ruang KK II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: dpr

JAKARTA - Bagian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Non ASN menyelenggarakan sosialisasi pengisian target kinerja sesuai dengan SPK tahun 2024 bagi Tenaga Sistem Pendukung Setjen DPR RI.

Kepala Biro SDMA Asep Ahmad Saifulloh menjelaskan saat ini Biro SDMA bertanggungjawab menertibkan pengelolaan pegawai di lingkungan Setjen DPR RI mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan kinerjanya termasuk juga penggajian yang terstandarisasi.

"Pada dasarnya TSP ini sama-sama sistem pendukung di DPR, PNS dan TSP ini perannya sama, tugas dan fungsinya sama, cuma kedudukannya yang berbeda, nah kalo PNS dikelola oleh Biro Sumber Daya Manusia kenapa TSP enggak, karena dasar itulah kita satukan pengelolaannya, pengelolaannya sama dengan PNS," papar Asep di Ruang KK II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Dia mengungkapkan, selain target kinerja ada perilaku yang juga harus menjadi perhatian para pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.

"Pada hari ini kita sosialisasikan bagaimana menyusun target kinerjanya. Selain target kinerja juga ada perilaku. Prinsipnya sama dengan PNS ada target kinerja dan juga perilaku. Karena kita sudah tidak akan membedakan lagi mana PNS mana TSP. Kenapa harus dibedakan, padahal sama-sama mengabdi untuk DPR, sama-sama sistem pendukung untuk DPR, jadi pengelolaannya sama, cuma status dan haknya yang berbeda, kewajibannya sama," jelasnya.

Pada Kesempatan ini Asep juga menyampaikan tentang pengangkatan P3K bagi para TSP, menurutnya prosesnya sedang berlangsung cuma belum pada tahap verifikasi dan sebagainya. Dia mengatakan pada dasarnya Biro SDMA sudah menyiapkan segala kebutuhannya.

"Jadi kita tunggu saja kebijakan lebih lanjut dari KemenPAN dan BKN, tapi sepertinya akan selesai di tahun ini, karena itu kan amanat dari Undang-Undang ASN harus diselesaikan tahun ini," ujar Asep.

Dia pun menjelaskan runutan prosesnya dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "TSP menjadi P3K kita tunggu prosesnya dari KemenPAN-RB dan BKN karena itu kan tersentral. Sebenarnya kebijakannya KemenPAN kemudian secara operasional bagaimana prosesnya ada di BKN, karena ini sesuai dengan kebijakan pemerintah bahwa persoalan tenaga honor ini harus diselesaikan, nah salah satunya lewat mekanisme P3K," ungkap Asep.

FOLLOW US