• News

Wow, Imam Nahrawi Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar

| Jum'at, 14/02/2020 19:05 WIB
Wow, Imam Nahrawi Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi

Jakarta, Katakini.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar yang berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.

"Telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Perbuatan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Berikut ini penerimaan gratifikasi Imam Nahrawi yang dibacakan jaksa:

- Senilai Rp300.000.000 dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk kegiatan Imam dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

- Senilai Rp4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016.

- Sebesar Rp2.000.000.000 sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora periode 2015-2016.

- Sebesar Rp1.000.000.000 dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.

- Sebesar Rp400.000.000 dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018.

"Imam Nahrawi selaku Menpora menerima gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682 melalui Mifathul Ulum, Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari," jelas jaksa.

Akibat perbuatan itu, Imam Nahrawi didakwa bersalah melanggar Pasal 12B UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

FOLLOW US