Putusan tersebut telah dibacakan pada 25 September 2020 dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap.
KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai sikap Imam selama proses hukum berjalan khususnya di tahap persidangan telah berlaku tidak kooperatif.
Imam Nahrawi juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Asisten Pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Iman Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 milia.
Imam Nahrawi tidak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima gratifikasi tersebut
Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018
Jaksa membacakan, uang suap itu diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap terkait dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar
Jazilul yang dipanggil sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini diperiksa jadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.