Proses penyaluran donasi ini dilakukan oleh MMKSI pada tanggal 28 April 2022 kepada dua (dua) panti wreda di Tangerang, yaitu Panti Wreda Pusaka 41 Yayasan Al Madiniyah dan Pondok Lansia Berdikari.
Sesuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.