• News

Koruptor Herry Nurhayat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

| Jum'at, 20/11/2020 08:21 WIB
Koruptor  Herry Nurhayat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Koruptor Herry Nurhayat

Katakini.com  - Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Koruptor Herry Nurhayat, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin, Bandung.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung ini, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,  Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Terpidana Herry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.

Dia dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11).

Juga juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. "Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa," ujar Ali.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Majelis Hakim menilai perbuatan Herry merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus itu negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.

FOLLOW US