Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung
Bamsoet menuturkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat saat ini ada 81 lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman satwa dan taman safari yang mendapat izin dari KLHK.