Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengapresiasi operasi penertiban KKP terhadap pemanfaatan ruang laut ilegal
Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni.
Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa.