• News

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Penghuni Lahan dan Rumah Perusahaan

Yahya Sukamdani | Jum'at, 01/04/2022 18:21 WIB
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Penghuni Lahan dan Rumah Perusahaan Proses penertiban sejumlah lahan dan rumah PT KAI Daop 1 Jakarta dari penghuni ilegal. Foto: kai/katakini.com

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

“Lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sehingga jika ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa,” kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta.

Di kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 m2 yang saat ini dihuni sekitar 9 Kepala Keluarga (KK).

Menurut Eva, kondisi sebelumnya terdapat 9 KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010.

Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP.

“Dari 9 KK terdapat 8 di antaranya yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta, sementara 1 KK lainnya dengan objek seluas 96 m2 yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut,” ujar Eva.

Menurut Eva, sebelum melakukan penertiban, Daop 1 Jakarta telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak namun terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal.

Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan.

“KAI menghimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Eva.

FOLLOW US