Kasus Amber Heard vs Johnny Depp terus bergulir semakin panas. Tak hanya di pengadilan, kasus ini juga menjadi viral di media sosial (medsos).
Kendati demikian, sejumlah ahli hukum berpendapat, perseteruan antara Amber Heard vs Johnny Depp hanyalah kasus pencemaran nama baik biasa. Benarkah demikian?
Di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).