Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan kalangan anggota parlemen/DPR masih membahas dengan intens soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menilai bahwa keputusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan membawa dampak sistemik terhadap arah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia ke depan.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji serta menganalisis putusan MK tersebut, yang mana ada sejumlah bagian yang perlu dicermati oleh pemerintah
Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal.
Gugatan yang diajukan Partai Gelora pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.