Berikut adalah 4 langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh nasabah untuk menuntut kejelasan serta membuka kembali akses dana yang ditahan.
Secara regulasi, pemblokiran simpanan merupakan upaya paksa yang memiliki aturan ketat.
Koalisi masyarakat sipil bersama YLBHI menilai aksi pemblokiran ini melanggar ketentuan hukum.
Tiga Bulan Terakhir, OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online