Jika pun ambang batas tidak ada, tidak besar pengaruhnya. Justru kalau ada ambang batas, misalnya 4 atau 5 persen, partai yang hanya mendapat suara 3,8 persen, maka suaranya itu menjadi sia-sia.
Kalau perlu hapuskan Presidential Threshold. Itu terbukti menimbulkan pembelahan di masyarakat. Parliamentary Threshold juga ditinjau ulang karena membuka peluang oligarki politik di parlemen.
Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT.
Partai Golkar, misalnya, menggulirkan usulan ini untuk memperkuat sistem presidensial.