• News

Sengketa Lahan di Desa Karama Kab. Polewali Mandar Ricuh, Ini Penyebabnya!

Asrul | Kamis, 04/11/2021 20:10 WIB
Sengketa Lahan di Desa Karama Kab. Polewali Mandar Ricuh, Ini Penyebabnya! Kericuhan sengketa lahan desa Karama, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat (foto:04/11)

katakini.com - Sengketa lahan di Desa Karama, kabupaten Polewali Mandar (Pol-Man), Sulawesi Barat (Sul-Bar), alami kericuhan saat proses eksekusi pada kamis, 04 November 2021.

Tidak disangkah, ternyata sengketa lahan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu.

Panitera Pengadilan Negeri Polman Arman mengatakan, lahan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat yang bernama Irbat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polman.

"Pelaksanaan eksekusi ini sebenarnya sudah diberitahukan kepada kedua pihak jauh hari sebelum eksekusi dilaksanakan", ujar Arman.

Kericuhan terjadi berawal dari surat putusan yang disampaikan oleh Panitera Polman ternyata memiliki penyimpangan, Panitera Polman menyebut batasan lahan sebelah utara atas nama Hasan Mania yang harusnya atas nama Masni.

Pihak Tergugat Hikma menjelaskan, dari pihak Panitera Polman mempunyai penyimpangan dalam putusannya, pertama Panitera Polman menyebut batasan lahan sebelah utara atas nama Hasan Mania yang harusnya atas nama Masni, ke-dua sengketa ini harusnya diselesaikan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri.

"Lahan ini sebenarnya tanah warisan dari kakek/nenek kami dan setelah keduanya meninggal, Irbat yang sebenarnya sepupu kami sendiri menggugat kami", Ujar Hikma.

Ia menambahkan, " sebelumnya kami telah mengajukan berkas ke Pengadilan Negeri dan ditolak dengan alasan ini ranah Pengadilan Agama karena tanah warisan, namun kenapa ujung-ujungnya yang selesaikan tetap Pengadilan Negeri", tuturnya.

Pihak tergugat dua Ilham menambahkan, akan mengajukan kebertan terhadap Pengadilan Negeri terkait putusan lahan tersebut dan akan mengumpulkan bukti-bukti baru.

"kami akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan membuktikan kesalahan putusan Pengadilan, apabila terbukti lakukan kesalahan, kami tidak segan-segan menuntut pihak Pengadilan Negeri Polman", tambah Ilham.

FOLLOW US