Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan Hari Natal, Sabtu (25/12) kepada seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Barat Sul-Bar