JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa tahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Penambahan masa tahanan tersebut karena masih kurangnya alat bukti Rafael untuk dinaikan ke Persidangan.
Adapun masa tahanan Rafael ditambah menjadi 40 hari terhitung sejak tanggal 23 April hingga 1 Juli 2023.
“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).
Dalam proses penyidikan, KPK mengimbau agar para saksi yang dipanggik dapat kooperatif untuk memudahkan dan mempercepat kasus ke meja hijau.
“Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” pungkas Ali.