• News

Korea Selatan Tambah Masa Tahanan Pelecehan Anak Hingga 22 Tahun

Ariyan Rastya | Selasa, 07/12/2021 15:30 WIB
Korea Selatan Tambah Masa Tahanan Pelecehan Anak Hingga 22 Tahun Aksi unjuk rasa warga Korea untuk pelecehan anak pada April 2021 kemarin. (Foto: Yonhap)

JAKARTA - Mahkamah Agung Korsel telah menaikkan hukuman maksimum bagi pelaku pelecehan dan pembunuhan anak di bawah umur dengan tambahan penjara selama 22 setengah tahun.

Komisi hukuman pengadilan tertinggi mengadakan pertemuan pada hari Senin 6/12 untuk membahas tambahan hukuman standar bagi pelaku kejahatan menjadi 4-8 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk kasus-kasus yang diperburuk.h.

Hukuman maksimum dinaikkan menjadi 22 setengah tahun untuk kasus pelecehan kepada anak di bawah umur yang menyebabkan anak tersebut meninggal.

Dikutip dari Yonhap, komisi juga baru memperkenalkan standar hukuman untuk pembunuhan pelecehan anak berkisar antara 17 hingga 22 tahun dan kasus yang diperburuk hingga lebih dari 20 tahun atau penjara minimum seumur hidup.

Langkah itu dilakukan karena sejumlah kasus kematian pelecehan anak yang mengerikan telah menjadi berita utama akhir-akhir ini, terutama dugaan pembunuhan balita angkat bernama Jung-in tahun lalu, yang menyebabkan kesedihan nasional dan mendorong tuntutan hukuman mati untuk orang tua tiri anak tersebut.

FOLLOW US