RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II
Meski memakai masker, aura kegembiraan terlihat dari sorot mata dan gestur tubuhnya yang tampak sumringah.
Sebelumnya, Idrus menjalani masa hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.