Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai berulangnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menunjukkan masih adanya celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan.
Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan sebagai instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru