Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo. Foto: elvis/kwp/katakini
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta keberadaan bangunan ilegal di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya berujung pada pembongkaran.
Yanuar mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut pihak yang membangun, menggunakan, hingga dugaan praktik pemberian fasilitas istimewa di balik bangunan tersebut.
Hal itu disampaikan Yanuar saat melakukan kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9).
Menurut Yanuar, hasil peninjauan menunjukkan bangunan yang menjadi sorotan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan pembangunannya tidak menggunakan anggaran negara.
“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” ujar Yanuar.
Ia mengatakan, persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Sebab, menurutnya, investigasi tidak cukup hanya memastikan legalitas bangunan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang memanfaatkan fasilitas tersebut dan untuk kepentingan apa.
“Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi,” tegasnya.
Yanuar juga mengaku telah melihat langsung bagian dalam bangunan tersebut dan mengecek sejumlah barang yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan warga binaan yang menempati bangunan tersebut dan mendapatkan fasilitas khusus, persoalannya dapat masuk ke ranah yang lebih serius.
“Kalau sampai memang terbukti ada warga binaan tinggal di sini, tentu itu pelanggaran berat dan itu bisa pidana. Ini harus ditelusuri,” katanya.
Lebih lanjut, Yanuar menegaskan tidak boleh ada praktik diskriminasi terhadap warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Seluruh warga binaan harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sesuai aturan.
“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” ujarnya.
Yanuar mengungkapkan, mencuatnya persoalan Lapas Cibinong juga mendorong masyarakat dan warga binaan menyampaikan berbagai informasi terkait kondisi pemasyarakatan di tempat lain.
Dalam dua hari terakhir, ia mengaku menerima banyak pesan langsung (DM) yang berisi laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli), jual-beli kamar hingga persoalan layanan kunjungan di sejumlah lapas.
“Saya dua hari kemarin mendapat banyak sekali DM yang memberikan informasi, saran, dan masukan, bukan hanya terkait Cibinong, tapi di seluruh lapas Indonesia. Ada informasi terkait pungli, jual-beli kamar, terkait kunjungan, dan seterusnya,” ungkapnya.
Yanuar memastikan identitas para pelapor akan dirahasiakan. Ia menilai informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR untuk mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
“Ada yang diperlakukan istimewa, ada yang terintimidasi. Banyak warga binaan yang DM ke saya dan meminta identitasnya tidak disebutkan. Tentu kita jaga privasinya, tapi yang paling penting substansi informasinya itu yang kita butuhkan,” pungkas Yanuar.