Dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di tahun 2022-2023 Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Kepmendesa PDTT Nomor 81 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Diktum Ketiga Nomor 8.