PP No. 85 Tahun 2021 merupakan aturan yang mengganti PP No. 75 Tahun 2015. PP ini mengatur pungutan perikanan yang diberlakukan kepada semua pelaku perikanan, baik skala kecil atau tradisional maupun skala besar.
Kasus pencurian hasil laut belum juga tertangani dengan optimal. Ini murni perkara political will pemerintah, apakah memang serius menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim,” ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.