Polisi Tetapkan Dokter Kandungan di Garut Tersangka Perbuatan Asusila
Berbuat Asusila Terhadap Pasien, KKI Periksa Oknum Dokter di Garut
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Permendikbud tersebut juga dianggap telah kehilangan orientasi nilai dan sesat budaya, sehingga perlu didrop dan dibatalkan.
Dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum.
Gisel tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021), didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.00 WIB.