Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa terdakwa ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, tak pantas dituntut hukuman mati