Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, penanaman kedisplinan terhadap anak dalam memanfaatan teknologi, merupakan bagian upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan perlindungan pada proses tumbuh kembangnya
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai profil perempuan Indonesia tahun 2019 menyebutkan bahwa hanya 37,4 persen perempuan usia lima tahun ke atas yang dapat mengakses internet. Sementara akses internet bagi laki-laki di atas 40 persen.
Pandemi Covid-19, memaksa semua pihak untuk memanfaatkan teknologi digital untuk pembelajaran daring. Karenanya, menurut Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, pendidikan karakter tidak boleh dilupakan.